Selasa, 20 Oktober 2015

KNOWLEDGE SHARING PENANGANAN PERKARA EKONOMI SYARIAH KANWIL DJKN BALI NUSRA


 Oleh : DR. SRIYATIN SHODIQ, SH., MA.

Update Pengetahuan Ekonomi Syariah Kanwil DJKN Bali Nusra

Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Bali Nusra) menyelenggarakan knowledge sharing Penanganan Perkara Ekonomi Syariah. Acara diikuti para Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Kepala Seksi Lelang, pegawai yang menangani perkara, pejabat eseleon III dan IV, serta beberapa pegawai pelaksana dilingkungan Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara. Acara pada Kamis pagi (11/6) di Aula Kanwil DJK Bali Nusra bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam memahami ketentuan perundang-undangan terkait ekonomi syariah. Sebagai narasumber tunggal dalam acara tersebut adalah Sriyatin Shodiq, Hakim pada Pengadilan Agama Denpasar, sekaligus pakar Astronomi dan ekonomi syariah.

Etto Sunaryanto, Kepala Kanwil DJKN dalam pidatonya saat membuka acara mengatakan bahwa pegawai di lingkungan DJKN enantiasa harus memperbarui dan meningkatkan pengetahuannya. “Pada pagi hari ini Saudara-saudara akan mendapatkan materi tentang perekonomian syariah dan penanganan perkaranya dari narasumber yang berkompeten guna menambah wawasan dan pengetahuan”, demikian papar Etto Sunaryanto saat memberikan sambutan.

Narasumber Sriyatin Shodiq, selaku presenter mengatakan merasa sangat senang diundang oleh Kepala Kanwil DJKN, karena dapat memberikan pengetahuan baru sekaligus mensosialisasikan kewenangan baru dari Pengadilan Agama dalam menangani perkara ekonomi syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. “Kewenangan mengadili perkara ekonomi syariah bagi Pengadilan Agama sejatinya bukan hal yang benar-benar baru. Karena sudah ada sejak UU Peradilan Agama disahkan pada tahun 2007, namun dulu sifatnya masih optional, namun kini dengan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi kewenangan absolut tersebut beralih ke Pengadilan Agama yang secar efektif mulai berlaku tahun 2015, demikian diinformasikan oleh Hakim yang pernah mendalami ekonomi syariah di Mesir,” lanjut Sriyatin Shodiq.

Materi pokok dalam makalah yang berjudul Pengadilan Agama dan Kewenangan Absolut Menangani Sengketa Syariah, dibagi menjadi beberapa sub yaitu : 1). Pendahuluan; 2). Kedudukan, Kewenangan, Hukum Acara dan Asas Personalitas dilingkungan Peradilan Agama; 3). Istilah-istilah dalam Kegiatan Perbankan Syariah dan Usaha Ekonomi Syariah; dan 4). Pilihan Hukum dan Kewenangan Mengadili dalam Sengketa Hak Milik dan Sengketa Ekonomi Syariah.

Penyajian materi kali ini lebih banyak berupa gambaran tentang ruang lingkup perekonomian syariah yang bersifat umum. Terkait langung dengan pelaksanaan tugas pokok dari DJKN di Bidang Lelang Dia menjelaskan bahwa eksekusi/lelang Hak Tanggungan atas pinjaman di Bank Syariah diajukan kepada Pengadilan Agama, namun sebelum putusan ditetapkan harus melalui proses mediasi terlebih dahulu, demikian Dia mengakhiri makalahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar